Persemija.com Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah kenapa kebijakan akan diterapkan. Pemerintah akan mewacanakan untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai terhadap emisi itu penting diterapkan karena emisi menimbulkan polusi dan menimbulkan efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim. Sehingga, bukan hanya kesehatan yang terancam namun juga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, untuk tarif pengenaan cukainya, Sri belum menyebutkan secara spesifik. Namun, dia menegaskan, tarif cukai itu nantinya akan berbentuk advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan.
Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir. Sehingga kebijakan yang ditetapkan ini bisa efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan negara. Ada beberapa hal menarik mengenai wacana penerapan kebijakan cukai emisi tersebut yang harus diketahui masyarakat :
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
1. Genjot penerimaan negara
Dari cukai Emisi, potensi penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp15,7 triliun. Asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai konsekuensi peralihan dalam bentuk cukai.
Selain untuk pengendalian sosial, instrumen cukai diketahui adalah instrumen penerimaan negara. Pemerintah pun mengklaim, RI adalah salah satu negara di kawasan Asia yang masih sedikit menerapkan cukai terhadap sejumlah produk.
2. Genjot produksi kendaraan listrik
Menkeu Sri berharap pengenaan cukai emisi pada kendaraan yang menggunakan energi fosil, bisa mendorong produksi kendaraan berbasis listrik. Sebab, selain ramah lingkungan, kendaraan listrik nantinya bisa lebih murah.
Pemerintah terus mendorong pengembangan dan produksi masalah kendaraan listrik ke depannya. Berbagai kebijakan pun dikeluarkan untuk untuk memastikan harapan itu bisa terwujud.
3. Ada pengecualian
Sri menjelaskan, cukai emisi tidak berlaku untuk kendaraan umum dan pemerintah. Serta kendaraan untuk kepentingan khusus seperti ambulans hingga kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan yang diekspor.
Kebijakan pengenaan cukai emisi kendaraan ini ternyata didikecualikan untuk sejumlah kategori kendaraan. Jadi tidak hanya kendaraan listrik saja yang bebas cukai emisi.
Oh, jadi ada tujuannya ya, hmm
ya begitu lah