Persemija.com Banyak konsumen yang memilih cara pembayaran mengangsur untuk mendapat kendaraan impiannya. Dengan cara kredit, pembeli hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka.
Sementara sisanya, bisa dibayarkan setiap bulan dengan jumlah dan waktu yang sudah disepakati saat akad kredit. Dengan adanya cara kredit, tak heran jika kini lebih dari 65 persen pembelian mobil baru, pembayarannya ditalangi lebih dulu oleh lembaga pembiayaan yang ada.
Sayangnya, meski sudah mendapat kemudahan untuk bisa membeli kendaraan baru, tak semua pembeli bisa menyelesaikan angsurannya hingga lunas. Tak sedikit cerita pemilik kendaraan yang berhadapan dengan tim penagih, ketika kredit kendaraannya mengalami masalah.
Menanggapi hal tersebut, Head Sales Area 1 Toyota Astra Finance (TAF), Argha Fascha mengatakan, pihaknya melakukan prosedur yang berlaku dan diatur oleh otoritas jasa keungan, untuk konsumen maupun pelanggan yang memiliki masalah dalam menyelesaikan sisa hutangnya.
“Penanganan pelanggan semua sudah sesuai ketentuan, ada tahapannya mulai dari reminder call sebelum jattuh tempo, lalu 1 sampai 7 hari terlambat kami ingatkan, lalu 7 sampai 30 hari juga kami ingatkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Jika oper kredit mobil baru dilakukan tanpa sepengetahuan leasing atau lembaga pembiayaan, maka nama pemilik pertama yang akan tetap bertanggung jawab ketika pembelinya mobil tersebut tak lagi menyelesaikan angsuran dengan baik.
“Konsumen kalau memang ingin oper kredit, tetap datang ke kantor kami dengan membawa pihak yang membeli. Nanti kami akan analisa terlebih dahulu calon pembelinya itu, satu sampai dua hari harusnya sih enggak ada masalah ya, bisa langsung dialihkan,” tuturnya.
Argha mengatakan, salah satu jalan pintas ketika konsumen sudah merasa tak mampu menyelesaikan hutangnya adalah dengan melakukan oper alih kendaraannya. Cara ini, bukanlah sesuatu yang dilarang. Tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi ini (oper kredit) dilakukan secara resmi, bukan di bawah tangan. Kami tidak sarankan oper alih via jalur enggak resmi, karena nama customer tangan perrtama bisa bermasalah, bahkan reputasinya bisa jelek nantinya,” paparnya..
Semua ada prosedurnya
iya hati hati ntar kebablasan