Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beritaheadlinesekolah stir mobil

Ini Syarat Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Avatar photo
574
×

Ini Syarat Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini
Ini Syarat Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM
Example 468x60

Persemija.com Kelonggaran ini diberikan salah satunya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.

dilansir dari KOMPAS Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengeluarkan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sudah habis masa berlakunya bulan ini.

Example 300x600

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 Jakarta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 dan diterapkan di seluruh Polres di Indonesia, termasuk di wilayah Surakarta. Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, adanya dispensasi ini merupakan arahan dari pusat untuk menyikapi kondisi darurat yang terjadi saat ini.

“Pada masa darurat ini ada dispensasi bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM mulai 17 Maret hingga 30 Maret,” kata Bobby kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020). Dengan adanya kelonggaran tersebut, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai dengan 30 Maret 2020 bisa melakukan perpanjangan setelahnya. “Kalau untuk yang masuk sebagai orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP) atau yang sudah dinyatakan positif diberikan dispensasi selama masa karantina dgn menunjukkan surat keterangan dari dokter,” ujarnya.

5e7820b158e4a

Meski begitu, Bobby menyampaikan, jika untuk pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tetap berjalan seperti biasa. “Pelayanan masih berjalan seperti biasa baik untuk pembuatan SIM baru maupun yang akan melakukan perpanjangan tetap dilayani,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami. Menurut dia, adanya dispensasi tersebut maka dalam kondisi saat ini masyarakat diimbau agar tetap berada di rumah. “Apabila SIMnya habis masa berlakunya pada masa tanggal yang ditetapkan pemerintah dapat dibantu dengan melakukan perpanjangan setelahnya,” kata Dewi.

Sedangkan, lanjut Kasatlantas, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja, pihaknya mulai melakukan pembatasan untuk pendaftaran paling akhir adalah sebelum pukul 12.00 WIB. “Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, kalau ada yang ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan tetap bisa dilayani,” ujar dia.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *