Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Persemija.com
headlinesekolah stir mobil

Industri Otomotif Dibuat Bingung, Mobil Bakal Kena Cukai

Avatar photo
417
×

Industri Otomotif Dibuat Bingung, Mobil Bakal Kena Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Persemija.com Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan wacana mobil dikenakan cukai Hal ini disampaikan dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2)

Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.

Example 300x600

Diungkapkan Sri Mulyani ada pengecualian terhadap pengenaan cukai mobil, yakni kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi belum mengetahui rencana pengenaan cukai mobil tersebut.

“Belum (diajak duduk bersama), kita belum punya kesempatan untuk kita duduk bareng dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan perihal ini,” ujar Nangoi  Kamis (20/2/2020).

Nangoi mengungkapkan saat ini dirinya bingung terkait usulan pemerintah di atas. Sebab, sebelumnya sudah terbit Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

“Saya nggak ngerti apakah ini (cukai kendaraan bermotor) merupakan satu tambahan atau perubahan itu (PPnBM), masih belum jelas,” tambah Nangoi.

“Kita mesti diskusi dulu tujuannya mau apa. Seperti cukai untuk plastik, jadi kelihatan kalau Anda pakai plastiknya banyak otomatis Anda harus bayar lebih kan, karena itu membuat kotor dan susah didaur ulang,” tuturnya.

“Tapi kalau mobil, misalnya ada orang beli mobil cuma dipakai weekend, atau mungkin cuma dipakai pajangan apakah harus membayar cukai emisi? sedangkan mobil nggak dipakai, sedangkan mobil yang dipakai sehari-hari apakah (pengenaan cukai-Red) emisinya juga sama, ini masih belum jelas,” ungkap Nangoi.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Nangoi menjelaskan industri belum menentukan sikap terkait wacana tersebut, Dia berharap pemerintah bisa duduk bersama sebelum aturan itu diterbitkan salah satunya mengenai klasifikasi pengenaan cukai.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *