Persemija.com – Postkeadilan KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Ringkus SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian ban mobil yang belakangan viral di media sosial
“Ditangkap di rumahnya di wilayah Cikarang,”Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Saat gelar Press Conference di loby Polrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Cikarang Utara
Selain itu Kombes Pol Hendra Gunawan memaparkan aksi pelaku, SS beraksi seorang diri saat melakukan aksinya mencuri 4 buah roda mobil yang terparkir,”Paparnya
Kembali Hendra menambahkan, Peralatan yang dipakai pun relatif konvensional, seperti kunci pas yang belum berteknologi mesin,”Ucap Dia
Sekali membongkar roda-roda mobil, SS melakukannya dalam waktu sekitar 1 jam. Ia tak pilah-pilih kendaraan buat dijadikan sasaran,”Terang Kombes Pol Hendra
Pelaku saat melancarkan aksinya seorang sendiri dengan menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak untuk menaikkan kendaraan, kemudian kunci untuk membuka baut roda, lalu bata hebel yang digunakan untuk mengganjal mobil ketika rodanya sudah dilepas,”Ungkap Hendra.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kemanggisan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Kav. 11 K. Kemanggisan Jakarta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Setelah memperoleh roda-roda mobil itu, SS menjualnya ke pedagang rongsokan dengan harga sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per roda.
“Motifnya kesulitan ekonomi,” Hendra menambahkan.
Atas perbuatannya ini, tersangka SS kita dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun,”tegasnya (lenny)