INFO PERSEMIJA
Daftarkan Segera Paket Sekolah mengemudi anda di cabang cabang kami :            Kantor BPB Cabang Palmerahย             Kantor BPB Cabang Rawa Belongย             Kantor BPB Cabang Tanjung Durenย             Kantor BPB Cabang Lapangan Bola            KantorBPB Cabang Puri Kembangan            Kantor BPB Cabang Meruya Ilir            Kantor BPB Cabang Kemanggisan Utama Raya          Kantor BPB Cabang Kebayoran Lama          Kantor BPB Cabang Arimbi Raya          Kantor BPB Cabang Duri Kosambi
banner 728x250

Paling Banyak Dilalui Kendaraan Kelebihan Beban, Tol Jagorawi

Avatar photo

Persemija.com Razia ODOL yang didampingi pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dilakukan di tiga tempat. yaitu di Tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Dalam Kota.ย 

Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga Tbk, melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang melebihi batas muatan, beban dan dimensi atauย Over Dimension Over Loadย (ODOL). Kendaraan yang paling banyak melanggar aturan itu berada di ruas Tol Jagorawi.ย 

Head Marketing and Communication Departmentย JMT Irra Susiyanti mengungkapkan, dari razia itu mendapati 277 kendaraan yang melanggar. Yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.

“Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol,” ujar Irra dikutip dari keterangannya, Sabtu 8 Februari 2020.ย 

1. Ruas Tol Jagorawi

Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.

2. Ruas Jakarta-Tangerang

Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.

3. Ruas Dalam Kota

Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47ย  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilirย  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Bambang juga meminta, pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan dan mematuhi kapasitas angkutan. Serta rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan.ย 

“Sehingga di harapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan,” tegasnya.ย Adapun pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:

Sementara itu, Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Sebab kendaraan-kendaraan yang melanggar itu membahayakan pengendara lain.

“Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diizinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul/tipis,” tegas Bambang.

 

banner 400x130

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!