INFO PERSEMIJA
Daftarkan Segera Paket Sekolah mengemudi anda di cabang cabang kami :            Kantor BPB Cabang Palmerah             Kantor BPB Cabang Rawa Belong             Kantor BPB Cabang Tanjung Duren             Kantor BPB Cabang Lapangan Bola            KantorBPB Cabang Puri Kembangan            Kantor BPB Cabang Meruya Ilir            Kantor BPB Cabang Kemanggisan Utama Raya          Kantor BPB Cabang Kebayoran Lama          Kantor BPB Cabang Arimbi Raya          Kantor BPB Cabang Duri Kosambi
banner 728x250

Mobil Latihan Mengemudi Wajib Punya Perangkat Ini

Avatar photo

Persemija.com Seperti dikatakan Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil untuk latihan mengemudi harus memiliki rambu-rambu di bodinya. Misal dengan penambahan stiker bertuliskan ‘Latihan’.

Untuk meminimalkan risiko kecelakaan saat latihan mengemudi mobil, maka perlu didampingi instruktur atau pelatih. Tak hanya itu mobil yang digunakan pun harus memenuhi standar safety kursus mengemudi. Artinya, mobil standar pabrikan berbahaya jika digunakan untuk latihan mengemudi.

“Selain itu mobil harus memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah. Pertama, ia harus punya perangkat rem dan kopling tambahan, kemudian kaca spion tambahan untuk instruktur,” kata Jusri,  Jumat (28/2/2020).

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

“Maka itu tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan harus dipikul di-absorb oleh sang instruktur. Ini kalau kasusnya di sekolah mengemudi. Itu pun kalau sekolah mengemudinya memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan adalah si pengemudinya,” jelas Jusri.

Tujuan penambahan pedal tersebut agar mobil masih bisa dalam pantauan sang instruktur ketika mobil dikendarai oleh siswa. Misal ketika mesin mobil akan mati karena pedal kopling yang dilepas di kecepatan rendah, maka instruktur akan menginjak kopling agar mesin mobil tidak mati. Sementara ketika mobil melaju tidak terkendali, instruktur bisa menekan pedal rem.

banner 400x130

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!