Lebih rinci lagi mengenai hal tersebut, juga tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Namun sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan pasal 288 UU LLAJ, sanksinya adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.