Sekolah Stir Mobil – Persemija Salah satu syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik itu roda dua maupun roda empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
dilansir dari KOMPAS Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh sebab itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara.
Hal ini bukan hanya sebagai bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara, namun juga untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan kepolisian.
Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes dan layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.