INFO PERSEMIJA
Daftarkan Segera Paket Sekolah mengemudi anda di cabang cabang kami :            Kantor BPB Cabang Palmerahย             Kantor BPB Cabang Rawa Belongย             Kantor BPB Cabang Tanjung Durenย             Kantor BPB Cabang Lapangan Bola            KantorBPB Cabang Puri Kembangan            Kantor BPB Cabang Meruya Ilir            Kantor BPB Cabang Kemanggisan Utama Raya          Kantor BPB Cabang Kebayoran Lama          Kantor BPB Cabang Arimbi Raya          Kantor BPB Cabang Duri Kosambi
banner 728x250

Apakah Tetap Ditilang Lupa Bawa SIM Saat Berkendara ?

Avatar photo

Sekolah Stir Mobil – Persemijaย  Salah satu syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik itu roda dua maupun roda empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

dilansir dari KOMPAS Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh sebab itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara.

Hal ini bukan hanya sebagai bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara, namun juga untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan kepolisian.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes dan layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

banner 400x130
Penulis: RedaksiEditor: Persemija

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!