Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineBerita

Apakah Tetap Ditilang Lupa Bawa SIM Saat Berkendara ?

Avatar photo
124
×

Apakah Tetap Ditilang Lupa Bawa SIM Saat Berkendara ?

Sebarkan artikel ini
621339468598c
Example 468x60

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tapi lupa membawanya. Lihat Foto Ilustrasi SIM A dan SIM C.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *