Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Persemija.com
Beritaheadline

Apakah Tetap Ditilang Lupa Bawa SIM Saat Berkendara ?

Avatar photo
242
×

Apakah Tetap Ditilang Lupa Bawa SIM Saat Berkendara ?

Sebarkan artikel ini

Lebih rinci lagi mengenai hal tersebut, juga tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Namun sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan pasal 288 UU LLAJ, sanksinya adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *