Persemija.com Tahukah Anda manfaat selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK kendaraan anda setiap tahun nya ?
NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.
Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta. Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta. Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya.
Berikut tata caranya:
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan atau dari Rumah Sakit, KTP jati diri korban atau ahli waris.
3. Bila korban luka-luka, lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.
Bila meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan akan gugur bila pengajuan lebih dari enam bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tak dilakukan penagihan dalam kurun tiga bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang atau pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Masih Belum Tahu Soal Pajak Progresif di STNK? Begini Penjelasannya ?
Jangan kaget kalau mengetahui skutik 110 cc Anda lebih mahal ketimbang pajak kendaraan bermotor (PKB) skutik 150 cc dengan tahun buatan yang sama.
Bisa jadi, hal tersebut karena terkena pajak progresif. Bagaimana cara lihatnya?
Soal pajak progresif, ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan tingkatan pajak progresif. Coba cek dan simak STNK Anda, kemudian cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat. Pada bagian kanan, di atas besaran PKB, BBN-KB, dan lain-lain, ada kotak pertama yang berisi kode-kode. Lihat bagian kode paling belakang, itulah tanda pajak progresif.
Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Perlu disosialisasikan kambali tata cara nya kpd masyakat utk memperoleh hak nya saat terjadi kecelakaan shg dapat terbantu kepada keluarga korban kecelakaan..
Makasih infonya min
ur wellcome