Persemija.com Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, resmi diterbitkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, Tentang aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik
Anies menjelaskan, aturan ini mulai diterapkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga lima tahun lamanya. Namun, kendaraan yang memakai mesin hibrida alias gabungan mesin biasa dan dinamo listrik, tetap dikenakan pajak.
“Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via baik nama,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, belum lama ini.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Pergub itu mendapat sambutan meriah dari para pelaku industri otomotif, khususnya mereka yang memproduksi kendaraan listrik. Konsumen kini bisa membeli produk mereka, dengan harga yang lebih murah.
Insentif tersebut adalah dalam bentuk Bea Balik Nama atau BBN. Contohnya, sepeda motor listrik Viar Q1. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, pada kolom BBN tertera angka Rp 1 jutaan.
Artinya, ketika warga Jakarta membeli motor tersebut, maka banderolnya akan menjadi Rp17,9 jutaan, dari sebelumnya Rp18,9 jutaan.
“Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.
Mantap