Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beritasekolah stir mobil

Tahun ini Bakal ada Plat Nomor Kendaraan Baru warna Biru ?

Avatar photo
579
×

Tahun ini Bakal ada Plat Nomor Kendaraan Baru warna Biru ?

Sebarkan artikel ini
Tahun ini Bakal ada Plat Nomor Kendaraan Baru warna Biru
Example 468x60

Persemija.com Kini, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri sedang menyiapkan model baru. Plat nomor baru itu memiliki tampilan sedikit berbeda, lantaran menggunakan kombinasi warna dasar biru di bagian masa berlaku platnya.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau masyarakat lebih mengenalnya sebagai plat nomor, berfungsi sebagai salah satu identitas kendaraan, Benda ini wajib dipasang di bagian depan dan belakang mobil serta sepeda motor.

Namun, tak semua bisa menggunakan plat baru tersebut. Hanya mobil dan sepeda motor yang berpenggerak motor listrik berbasis baterai saja yang wajib memakainya. Tujuannya, agar kendaraan ramah lingkungan tersebut mudah diidentifikasi saat berada di jalan raya.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, penandaan warna khusus bisa menjadi tanda bagi instansi lain, bahwa mobil atau sepeda motor itu merupakan kendaraan listrik dan bisa menikmati insentif yang berlaku.

“InsyaAllah tahun ini (mulai digunakan). Saat ini masih dalam proses pengadaan oleh Korlantas Polri,” tuturnya.

Terkait penggunaan plat nomor khusus kendaraan listrik itu, Halim belum mengatakannya secara pasti. Namun, diupayakan tahun ini plat nomor dengan kombinasi warna dasar biru itu sudah bisa direalisasikan.

“Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung perpres 55 th 2019, sebagai pemberian insentif non fiscal,” ujarya Kamis 30 Januari 2020.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *