Persemija.com Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras mengatakan, ada wacana untuk mengalihkan proses administrasi tersebut dari Polri ke Kementerian Perhubungan.
Hak untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi di Indonesia, adalah wewenang dari Polri. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 87 ayat 2.
Tak hanya itu, administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga sama. Aturannya ada di dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Aras menyatakan, wacana ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat, akan pelayanan yang diberikan selama ini
“Beberapa pandangan menyatakan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas pokok Polri adalah untuk keamanan. Di beberapa negara, untuk administrasi itu urusannya Perhubungan,” ujarnya,
“Supaya ada perbandingan, menawarkan yang terbaik kepada rakyat. Semua akan dikaji, mana yang lebih sederhana dan memberi kepuasan lebih pada masyarakat,” tuturnya.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa menyatakan, bahwa penerimaan negara bukan pajak yang didapat dari SIM dan STNK, bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk merawat dan memperbaiki jalan. Selama ini, kata dia, dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Daerah yang memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil, tidak dapat melakukan presentasi (penguatan) jalan sama sekali. Sementara, yang merusak jalan adalah kendaraan yang memang melintas di jalan tersebut,” tuturnya, dikutip dari laman DPR RI, Senin 24 Februari 2020.
Nurhayati mengungkapkan, PNBP yang masuk dari angkutan jalan, terutama dari penerbitan SIM, STNK serta BPKB ada di kepolisian.
“Kewenangan anggaran PNBP itu ada di kepolisian. Kami harusnya bisa mengawasi masuknya PNBP yang ada di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga, dana preservasi jalan pun seharusnya sudah tersedia dari adanya kutipan SIM, STNK dan BPKB,” jelasnya.
Top news
Viral nih kaya nya