Persemija.com, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Madiun kembali dibuka. Untuk melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM, para pemohon diajak untuk berjemur lebih dahulu.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 Jakarta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
dilansir dari liputan.com Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto seperti dilansir Korlantas Polri mengatakan “Setelah kita tutup, kini sudah kita buka. Namun ada beberapa hal yang harus ditaati pemohon. Kita sosialisasi untuk pencegahan virus Corona dengan berjemur dan jaga jarak,”
Harus Gunakan Masker
Khusus hari Senin hingga Kamis, pelayanan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
“Masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin membuat SIM baru dan memperpanjang SIM bisa datang ke Satpas Polres Madiun sesuai jam kerja yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Bagi pemilik SIM lama yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 7 April 2020, bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa melalui proses pembuatan baru. Seluruh pemohon diwajibkan menggunakan masker.