Persemija.com Melihat banyaknya aduan yang dialami oleh masyarakat mengenai STNK dan BPKB hilang akibat bencana banjir ini, membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berinisiatif untuk membuka posko pelayanan STNK dan BPKB setelah banjir.
Dalam beberapa hari terakhir, wilayah Jabodetabek dan sekitarnya sering dilanda bencana banjir akibat curah hujan yang terbilang ekstrem dibandingkan periode-periode sebelumnya. Kondisi ini tentunya membuat kerugian bagi masyarakat, terutama yang wilayahnya belum pernah dilanda banjir sehingga mengakibatkan beberapa surat-surat penting kendaraan seperti STNK dan BPKB hilang.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Dikutip dari OTOMART berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda bawa, antara lain yaitu:
STNK Hilang
Jika STNK hilang, maka beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan antara lain yaitu:
– Dokumen laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat
– Melampirkan surat keterangan hilang yang didapatkan dari Polsek atau Polres
– KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan
– Fotocopy STNK yang hilang disertai dengan BPKB asli
BPKB Hilang
Jika BPKB kendaraan Anda hilang akibat bencana banjir, maka beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, antara lain yaitu:
– Membawa formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap
– KTP asli serta fotocopy dari si pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan oleh orang lain
– Surat keterangan hilang yang didapatkan dari unit regident tempat BPKB yang hilang tersebut diterbitkan
– Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa pemilik BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata
– STNK asli atau fotocopy
– Bukti penyiaran sebanyak tiga kali berturut-turut di media massa dengan masa tenggang masing-masing selama satu minggu di media cetak yang berbeda.
– Cek fisik kendaraan
STNK Rusak
Jika STNK Anda rusak akibat bencana banjir, maka sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa hal ini untuk mengurusnya, antara lain:
– Dokumen STNK yang rusak
– BPKB Kendaraan
– KTP Asli serta fotocopy pemilik kendaraan
BPKB Rusak
Jika BPKB mengalami kerusakan akibat bencana banjir, maka Anda dapat mengurusnya dengan menyerahkan dokumen berikut ini:
– Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap
– KTP asli dan fotocopy dari pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi pemilik kendaraan yang diwakilkan oleh orang lain
– Dokumen BPKB rusak yang masih ada
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
Semoga Bermanfaat,
Mantap infonya
trimaksih