Persemija.com-Semarang , Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB , Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) dan juga denda pajak kendaraan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak dan BBNKB ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur.
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB,” katanya kepada Jumat (14/2/2020).
Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Kebijakan ini pun juga disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melalui akun Instagram pribadinya @Ganjar_Pranowo. Selain itu, orang nomor satu di Jateng itu juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Lima bulan ke depan ada kesempatan untuk kalian yang nunggak pajak kendaraan dengan pembebasan denda pajak,” tulis Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang masih atas pemilik yang lama agar segera melakukan balik nama. Pasalnya selain denda pajak, Pemprov Jateng juga membebaskan bea balik nama kendaraan.
“Kalau kendaraanmu masih nama orang lain, segera balik nama karena bea balik nama juga dibebaskan,” lanjut Ganjar melalui Instagramnya. Untuk itu, Ganjar pun mendorong kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada ini. Mengingat, kesempatan ini tidak datang setiap tahun. Dan untuk tahun ini kesempatan pembebasan denda pajak dan BBNKB ini hanya berlaku selama lima bulan.
“Jadi ayo diurus yang masih nunggak pajaknya dan kendaraannya masih atas nama orang lain, manfaatkan layanannya, segera ke Samsat,” ucap Ganjar.