Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Drivingheadlinesekolah stir mobil

Bikin SIM Bakal Wajib Tes Psikologi

Avatar photo
529
×

Bikin SIM Bakal Wajib Tes Psikologi

Sebarkan artikel ini
edb47279 1eba 4159 993d b38ad4e907d3
Example 468x60

Persemija.com , Sukoharjo Dikutip dari laman Korlantas Polri, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo Aiptu Joko Priyanto menjelaskan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM ini merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

Wacana memberlakukan tes psikologi untuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diterapkan dalam waktu dekat ini. Penerapan itu bakal dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Satpas Lantas Sukoharjo bakal memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan mulai 24 Februari 2020. Itu berlaku untuk semua golongan SIM.

Dalam akun instagram Lantas Sukoharjo dijelaskan, tes psikologi untuk SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

lapas

lapas 2

Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan. Dengan diberlakukannya tes psikologi, diharapkan gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan di jalan raya bisa dihindarkan.

Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.

Sebelumnya, bikin SIM wajib ikut tes psikologi sempat diwacanakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Juni 2018 lalu. Saat itu Ditlantas Polda Metro Jaya ingin menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Namun, rencana tes psikologi bagi pemohon SIM tersebut ditunda pelaksanaannya karena masih dikaji lebih lanjut berkaitan dengan sistem agar memperoleh hasil yang maksimal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *