Persemija.com Republik Indonesia mulai mengkaji rencana untuk bisa menghapus kendaraan pengemplang pajak. Bagi yang masih mangkir atau telat membayar pajak selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman. Dilansir dari OTO DETIK “Rencana penghapusan kendaraan atau Regiden (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya sudah ada pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor. Sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Arif Fazlurrahman
Arif menjelaskan untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.
“Ada beberapa klasifikasi kendaraan yang bisa dihapuskan, intinya kendaraan dihapuskan atas dasar permohonan pemilik kendaraan. Jadi pemilik kendaraan membuat surat permohonan tolong kendaraan dihapuskan. Karena permohonan dari yang bersangkutan karena ada 2 hal. Pertama, tidak lagi digunakan di jalanan, digunakan untuk penelitian, jadi ada mobil-mobil yang digunakan di jalanan di tarik ke STM atau SMK dijadikan untuk mobil rakit. Atau kendaraan memang rusak berat sehingga minta dihapuskan,” ujar Arif.
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
“Kedua, dihapuskan kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat regiden. Misalnya kendaraan tersebut rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas, atau kendaraan tersebut STNK-nya mati habis berlaku masa STNK dan selama 2 tahun berturut-turut tidak memperpanjang. Itu akan dikirimi surat teguran pertama, kedua, dan surat teguran ketiga. Jika tidak datang juga, baru kendaraannya akan kita akan hancurkan,” tambah Arif.
Lalu kapan pihak berwajib akan mulai menghancurkan kendaraan atau scrap kendaraan yang mangkir bayar pajak?
“Untuk jawaban ini, sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena memang harus melalui kajian dan pertimbangan yang benar-benar matang untuk mensosialisasikannya. Kapan kesiapan kami? Kami menunggu petunjuk resmi dari Korlantas,” ucap Arif.
Mantap
yes