Persemija.com Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, akan menggelar program sertifikasi bagi para sopir. Proses serfikasi akan diberikan bagi sopir yang telah lulus mengikuti program pelatihan. Untuk saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelarasan beberapa instansi terkait, termasuk dari badan sertifikasi.
Serfikasi akan diberikan guna menekan kecelakaan lalu lintas yang kerap dialami sopir bus dan truk logistik Seperti dilansir KOMPAS Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan
“Kami akan menggelar pendidikan khusus bagi sopir angkutan umum dan truk, seperti sekolah mengemudi. Selama ini mereka sudah bisa mengemudi, tapi hanya mengenal praktik, secara teorinya masih kurang, hal itu yang akan menjadi titik beratnya nanti,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi,
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilir No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 Jakarta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
Budi menjelaskan bila sekolah mengemudi yang akan dirancang oleh Kemenhub bukan untuk belajar berkendara. Melainkan lebih untuk menekankan materi-materi teori dan praktik safety driving.
Karena itu, pengertian sekolah mengemudinya lebih untuk sopir yang sudah bisa berkendara, lalu diberikan pendidikan khusus. Bukan untuk yang baru akan belajar mengemudikan kendaraan. Adapun tujuan dari edukasi dan sertifikasi, menurut Budi sekaligus untuk menciptakan profesionalitas pengemudi angkutan umum. Untuk menjalankan program ini, Kemenhub akan mengandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Mantap