Persemija.com Membuat polisi tidur ternyata tidak semudah mencampur semen dan pasir lalu dibentuk garis membentang dengan tinggi 10 centimeter di jalan. Ada aturan yang ternyata harus diperhatikan saat ingin membuat polisi tidur.ย Mengebut di daerah padat penduduk atau perumahan kerap dilakukan oleh pengendara motorย atauย mobilย di Indonesia saat ini.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar warga setempat berinisiatif untuk membuat marka kejut atau polisi tidur, agar kendaraan mengurangi kecepatan saat melintas.ย
CABANG PERSEMIJA PALMERAH
- Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
- Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
- Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
- Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47ย Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
- Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
- Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
- Jl. Meruya ilirย No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
- Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 Jakarta Barat Telp. 5320247
- Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
- Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
- Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
dilansir dari situsย VIVA , Bahkan dikutip dari Pasal 26 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga ternyata tidak diperbolehkan membuat polisi tidur. Sebab Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyedia perlengkapan jalan hanya pemerintah dan badan usaha jalan tol.ย
Sementara itu, dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Ukurannya pun diatur. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu. Pengendara pun bisa melaporkannya ke pihak berwajib kalau ukuran polisi tidur yang dilewatinya tidak sesuai standar.ย
Sementara, sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.