Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Persemija.com
headlinesekolah stir mobilTutorial

Begini Cara Kenakan Seatbelt yang Baik dan Benar, Jangan Anggap Sepele

Avatar photo
395
×

Begini Cara Kenakan Seatbelt yang Baik dan Benar, Jangan Anggap Sepele

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Persemija.com Seatbelt / Sabuk Pengaman dianggap mampu meminimalisir potensi luka berat atau meninggal dunia saat terjadi kecelakaan. Menjadi standar keselamatan yang wajib ada di mobil.

Dengan semakin pentingnya fungsi komponen tersebut, banyak mobil yang bahkan sudah dilengkapi sabuk pengaman tiga titik. Namun, masih banyak pengemudi atau penumpang yang belum menggunakannya dengan baik dan benar.

Example 300x600

Dilanir LIPUTAN 6 Dijelaskan Sapta Agung, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Barat, cara menggunakan sabuk pengaman yang baik dan benar, pertama posisi duduk harus sejajar dengan punggung dengan sandaran kursi. Hindari menurunkan posisi kursi lebih dari yang dibutuhkan.

“Jika sandaran diturunkan secara berlebihan, ketika terjadi kecelakaan ikat pinggang bisa melewati pinggang dan menahan perut, sehingga bisa menyebabkan cedera yang lebih serius,” ujar Agung seperti disitat dalam laman resmi Auto2000, Selasa (17/3/2020).

Lanjutnya, sangat penting sabuk pengaman ada di bahu penumpang atau pengemudi. Jarak antara dada dan kepala atau bagian atas minimal 25 cm. Jadi, jangan meletakkannya di dekat leher atau di bawah ketiak.

Kemudian, jangan sampai sabuk pengaman ditempatkan di perut. Sebab, seatbelt dirancang untuk memberikan kekuatan pada pinggang, sehingga tubuh tidak terlempar ketika terjadi kecelakaan.

“Pahami penggunaan seatbelt itu karena perannya begitu penting untuk keamanan dan keselamatan para pengemudi dan juga penumpang,” pungkasnya.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 Jakarta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Alasan Sabuk Pengaman Harus Selalu Dikenakan Saat Berkendara

Sebagai fitur keselamatan pada mobil, sabuk pengaman harus selalu dikenakan saat berkendara. Baik sebagai pengemudi maupun penumpang.

Beberapa mobil telah menyematkan fitur pemberitahuan atau notifikasi penggunaan seatbelt, namun nyatanya masih banyak yang acuh dan tak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Tak hanya itu, sabuk pengaman seringkali hanya dipasang ketika berpapasan dengan polisi agar tak ditilang. Padahal, sabuk pengaman sangat penting.

Berikut tiga manfaat selalu mennggunakan sabuk pengaman saat berada di dalam mobil, seperti :

Menjaga Keselamatan Pengemudi

Manfaat pertama dari sabuk pengaman ialah menjaga keselamatan pengemudi selama berkendara. Sabuk pengaman memiliki manfaat untuk menjaga tubuh tidak terhempas ke depan jika terjadi kecelakaan.

Menjaga Fokus Ketika Mengemudi

Menjaga fokus dan posisi duduk menjadi salah satu alasan sabuk pengaman harus selalu digunakan. Posisi duduk seperti ini juga dapat menjaga kondisi tubuh selalu optimal selama perjalanan.

Terhindar dari Pelanggaran UU Lalu Lintas

Dengan menggunakan sabuk pengaman, pengemudi sudah mematuhi peraturan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 6, setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman.

Apabila melakukan pelanggaran, pengemudi bisa dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 jika masih tidak menggunakan sabuk pengaman.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *