Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Persemija.com
BeritaDrivingheadlinesekolah stir mobil

Bagi yang belum tau Bakal Kena Tilang Elektronik Motor Lewat Jalan Layang Casablanca

Avatar photo
492
×

Bagi yang belum tau Bakal Kena Tilang Elektronik Motor Lewat Jalan Layang Casablanca

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Persemija.com Menjadi favorit bagi pengendara sepeda motor untuk terhindar dari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. Sebagai jalur alternatif  Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan manjadi solusi nya.

Padahal, roda dua dilarang melintas di atas karena berbahaya bagi keselamatan banyak orang. Apabila pemotor nekat tetap melintas di JLNT Casablanca, dalam waktu dekat akan dikenakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Example 300x600

Jadi, tidak lagi ada polisi yang berjaga untuk menilang pelanggar lalu lintas atau biker yang nekat melintas. Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan peraturan itu diterapkan di JLNT, mengingat banyak pelanggaran lalu lintas, terutama pemotor.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

“Kami akan lakukan secara bertahap untuk penambahannya. Kita cari lokasi-lokasi yang rawan, salah satu titik yang jadi lokasi ke depan adalan JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang,” ucap Yusuf 

Selain itu, Yusuf menuturkan, untuk jenis kamera ETLE yang digunakan di JLNT Casablanca akan bersifat portabel. Fungsinya agar mudah untuk dipindah-pindahkan sebelum nantinya dipermanenkan di jalan tersebut.

“Kalau memang perlu dilakukan penindakan ETLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kita pakai portabel dulu, jadi bisa berpindah-pindah sebelum nantinya dipermanenkan,” ucap Yusuf.

Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ). Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Sudah ditetapkan batas kecepatan maksimal pada JLNT adalah 40 kilometer per jam.

Larangan itu hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT. Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor sehingga ada potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan, atau terlibat dalam kecelakaan.

Salah satu kasus yang jadi perhatian dan masih diingat, yakni peristiwa kecelakaan suami istri ketika melintas di JLNT. Pasangan tersebut ditabrak mobil sampai akhirnya sang istri terjatuh dari ketinggian 15 meter dan meninggal dunia. Nah, jadi para biker sudah saatnya tertib berlalu lintas dan pikir ulang lagi soal risiko yang ditanggung.

Example 120x600

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *