Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Drivingheadlinesekolah stir mobil

Produsen Tunggu Perpres, Soal Pergub Kendaraan Listrik,

Avatar photo
347
×

Produsen Tunggu Perpres, Soal Pergub Kendaraan Listrik,

Sebarkan artikel ini
mobil listrik
Example 468x60

Persemija.com pada Bulan Januari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengimplementasikan Pergub Nomor 3 Tahun 2020. Dalam regulasi itu dicantumkan beban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) saat transaksi untuk seluruh pengguna kendaraan lisrik berbasis baterai.

Peraturan tersebut sayangnya tidak berlaku untuk jenis kendaraan dengan golongan elektrifikasi lain, seperti Hybrid dan PHEV. Suzuki sendiri pernah mengenalkan model kendaraan hybrid pada model Ertiga, yang pernah dirilis kepada masyarakat secara terbatas pada 2017.

Alasan penggunaan teknologi hybrid tersebut, menurut Donny, terbilang masuk akal untuk menjangkau lapisan masyarakat lebih luas. “Ke depannya akan ada pertimbangan melalui komunikasi dengan pihak prinsipal, terutama saat petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah sudah keluar,” ujarnya.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 itu mulai berlaku, sejak diterbitkan pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 mendatang. Terbitnya kebijakan ini menjadikan DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah pertama yang memberikan insentif secara langsung kepada pengguna kendaraan listrik penuh

jy4evkcygut7i0e42929 14620

Produsen otomotif asal Jepang, Suzuki tidak mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur klasifikasi kendaraan elektrifikasi.

Dalam aturan itu disebutkan, hanya kendaraan litrik murni yang mendapat keringanan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Marketing Director PT SIS (Suzuki Indomobil Sales) Donny Saputra menyebutkan saat ini berfokus pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang akan mengatur kendaraan elektrifikasi secara nasional dan menyeluruh.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

“Kami memperhatikan adanya peraturan di tingkat daerah tersebut. Namun, pihaknya lebih menantikan dasar aturan yang lebih menyeluruh terkait insentif, seperti petunjuk teknis (juknis) atas pelaksanaan payung regulasi seperti Perpres Nomor 55 Tahun 2019,” katanya saat ditemui di Bogor, Selasa (11/2/2020).

Terbitnya juknis tersebut dirasa lebih krusial karena dianggap akan berpihak secara merata pada pengembangan kendaraan elektrifikasi lain, termasuk hybrid.

“Kami masih tunggu dulu,” kata Donny.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *