Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Drivingheadlinesekolah stir mobil

Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Casablanca, Ini alasan nya

Avatar photo
403
×

Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Casablanca, Ini alasan nya

Sebarkan artikel ini
Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Casablanca Ini alasan nya
Example 468x60

Persemija.com Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan Larangan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak melintas bukan tanpa alasan. Memiliki ketinggian jalan mencapai 15 meter akan sangat berbahaya bagi pemotor yang melintas. Pasalnya embusan angin dari samping bisa saja membuat kendaraan kehilangan keseimbangan.

Dampaknya bisa menyebabkan pengendara tidak bisa mengendalikan motor sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Parahnya, kecelakaan tidak hanya akan membahayakan pemotor saja. Tetapi, juga berpotensi membahayakan pengendara lain.

Maka dari itu Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melarang sepeda motor untuk tidak melintas di JLNT Casablanca tersebut.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia ( SDCI) Sony Susmana, menilai larangan tersebut benar adanya. “Jalan layang bahaya jika dilintasi motor, karena tempatnya tinggi sehingga akan banyak sekali crosswind,” katanya Jumat (21/2/2020).

Akibatnya, lanjut Sony, sepeda motor yang melintas bisa terjadi selip. Kondisi ini akan membuat kendaraan kehilangan keseimbangan. “Dan bisa menimbulkan kecelakaan dan potensi terjadinya kecelakaan sudah pasti besar,” ucapnya.

Sony juga mengatakan, selama ini dalam proses pembuatan jalan layang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya adalah dari sisi keamanan bagi pengguna jalan yang melintas.

“Karena semua sudah dihitung oleh pihak Dishub tentang keselamatannya,” ujarnya. Disinggung mengenai kemungkinan jalan layang lain yang bisa dilintasi sepeda motor, Sony menyampaikan, hal itu tergantung dengan lokasinya. Termasuk juga panjang jalan dan juga peruntukannya.

Selama ini JLNT Casablanca memang terlarang bagi kendaraan roda dua. Akan tetapi, meski sudah dilarang dengan pemasangan rambu di pintu masuknya masih banyak pengendara sepeda motor yang melintasi jalur tersebut.

Terlebih jika jalan di bawah mengalami kemacetan, maka semakin banyak pengendara sepeda motor yang melintas. Padahal, perilaku ini sangat berbahaya tidak hanya bagi pengendara sepeda motor tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Example 120x600

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *