Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beritaheadlinesekolah stir mobil

Melawan Lupa Denda Tilang Rp 500 Ribu, bagi Para Penerobos Trotoar

Avatar photo
305
×

Melawan Lupa Denda Tilang Rp 500 Ribu, bagi Para Penerobos Trotoar

Sebarkan artikel ini
Melawan Lupa Denda Tilang Rp 500 Ribu bagi Para Penerobos Trotoar
Example 468x60

Persemija.com Petugas memang ada di sejumlah titik dan waktu tertentu. Tapi, bukan berarti pemotor urung menerobos trotoar.  pengendara motor yang perilakunya ‘minus’. Mereka justru menerobos trotoar terutama saat kondisi jalan sedang macet.

para pemotor ingatlah ada denda tilang Rp 500 ribu bagi mereka yang tertangkap menerobos trotoar. di lansir dari KUMPARAN Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono Mengungkapkan :

“Itu denda maksimal segitu (Rp 500 ribu),” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
 
Bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bakal terjerat hukuman pidana atau denda Rp 500.000. Hal itu, tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), yang berbunyi: setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
 
“Denda maksimalnya gitu (Rp 500 ribu), polisi kadang-kadang Rp 100 ribu, 200 ribu,” ujar Istiono.
Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *