Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlinesekolah stir mobilTutorial

Gunakan Segitiga Pengaman Saat Kondisi Darurat !

Avatar photo
508
×

Gunakan Segitiga Pengaman Saat Kondisi Darurat !

Sebarkan artikel ini
Gunakan Segitiga Pengaman Saat Kondisi Darurat
Example 468x60

Persemija.com Segitiga pengaman mobil biasanya terbuat dari plastik berbentuk segitiga, berwarna merah kombinasi putih (cenderung merah) dengan ukuran sisi-sisinya kurang lebih 30 sampai 40 cm. Mika plastik tersebut dibuat khusus untuk merefleksikan atau memantulkan cahaya

Kendaraan roda empat atau mobil wajib dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan, salah satunya adalah segitiga pengaman. Belum lama ini viral pengendara yang beradu argumen dengan petugas polisi karena tak terima ditilang saat menepi untuk memperbaiki mobilnya.

dilansir dari KUMPARAM Bintarto Agung dari Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) menjelaskan, segitiga pengaman punya fungsi sebagai rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain agar lebih hati-hati dan waspada dengan mobil yang berhenti di bahu jalan.

“Ini sudah jadi perlengkapan minimum yang harus dibawa pada kendaraan termasuk juga P3K dan sebagainya,” katanya saat Kamis (5/3).

Binntarto melanjutkan, saat peletakan segitiga pun tak boleh sembarang, biasanya perangkat ini diletakkan pada dua sisi yakni di depan dan belakang mobil. Jaraknya pun harus diperhatikan.
 
“Sebelum menepi pastikan sudah menyalakan lampu hazard dan menepi ditempat yang aman. Kasih jarak (peletakan) 100 feet atau 30 meter depan dan belakang kendaraan,” imbuhnya.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271
 
Undang-undang soal segitiga pengaman
Aturan penggunaan segitiga pengaman mobil sudah tertuang dengan jelas pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
 
Seperti ditulis dalam pasal 121, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya , atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Namun aturan ini tak berlaku pada sepeda motor tanpa kereta atau bak samping.
 
Kemudian pada pasal 298 juga dikatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
 
Sementara untuk yang tak membawa segitiga pengaman tertuang dalam pasal 278 undang-undang yang sama, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu.
Example 120x600

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *