Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineBeritasekolah stir mobil

Gojek Angkat Bicara, DPR Tolak Motor Jadi Transportasi Umum

Avatar photo
438
×

Gojek Angkat Bicara, DPR Tolak Motor Jadi Transportasi Umum

Sebarkan artikel ini
Gojek Angkat Bicara DPR Tolak Motor Jadi Transportasi Umum
Example 468x60

Persemija.com Penolakan motor sebagai transportasi umum mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Usulan DPR untuk membatasi sepeda motor di ruas-ruas jalan nasional menyerempet hingga persoalan larangan roda dua sebagai alat transportasi umum. Usulan pelarangan sepeda motor datang dari Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Example 300x600

Sudah pasti pekerjaan ojek online (ojol) akan terancam jika revisi tersebut sudah diketuk palu. Disamping itu lantaran dinilai illegal maka tidak akan ada perlindungan hukum bagi driver maupun penumpangnya. Pasalnya DPR berpendapat ojol sebagai transportasi umum ilegal karena tidak tercantum dalam undang-undang.

Ketika dikonfirmasi soal penolak DPR tersebut, Gojek Indonesia menyatakan belum menentukan sikap dan masih mempelajari rencana perubahan UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

“Kami belum bisa berkomentar terkait Rancangan Undang-undang revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kami akan terus mengamati dan berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan,” kata Vice President Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say , Senin (24/2/2020).

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

Namun Gojek Indonesia berharap revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tidak merugikan pihaknya, terutama pengemudi ojol dan ekosistem terkait. Karena itu Gojek berencana melakukan komunikasi dengan pihak terkait tentang perubahan UU tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dapat kami sampaikan, Gojek terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dapat memberikan dampak positif kepada mitra driver dan ekosistem Gojek, serta dalam perumusannya telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, politisi PPP Nurhayati Monoarfa menyatakan dasar pelarangan motor selain asas keselamatan juga untuk mengurangi kesemerawutan jalan dan kemacetan, sehingga menyelamatkan Rp 830 miliar pertahun dari pemborosan akibat benang kusut kondisi jalan raya ini.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *