Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beritaheadlinesekolah stir mobil

Efektif atasi Kemacetan dengan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan

Avatar photo
425
×

Efektif atasi Kemacetan dengan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan

Sebarkan artikel ini
Efektif atasi Kemacetan dengan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan 1
Example 468x60

Persemija.com Salah satu Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang harus dapat dicapai adalah pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan menilai, pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan.

“Langkah-langkah yang dilakukan dapat bersifat ‘push policy’ yaitu menekan penggunaan kendaraan pribadi, baik dengan kebijakan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan,” kata Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub Budi Rahardjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/2) malam.

Menurut Budi, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi seperti penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengganti kebijakan ganjil-genap.

CABANG PERSEMIJA PALMERAH

  1. Jl. Palmerah Barat 2 no 26 (d/h Kemanggisan Grogol ) Jakarta Barat Telp. 5363534 / 53653953
  2. Jl Salam Raya No. 2 ( Rawa Belong ) Kebon Jeruk Jakarta Barat Tel. 5307517
  3. Jl. Tanjung Duren Barat VI No. 2 ( Perempatan Cemara ) Jakarta Barat Telp. 5685918
  4. Jl. Panjang ( Arteri Kelapa Dua ) No. 47  Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322283
  5. Jl. Lapangan Bola No. 4 Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. 5322289
  6. Jl. Raya Puri Kembangan No. 85 ( Seberang Apel Shop ) Jakarta Barat Telp. 58357527
  7. Jl. Meruya ilir  No. 67 Meruya Utara Jakarta Barat Telp. 085695010831
  8. Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 11 karta Barat Telp. 5320247
  9. Jl. Raya Kebayoran Lama No. 46A ( Depan Dealer Honda PH ) Jakarta Barat Telp. 53660571
  10. Jl. Arimbi Raya No. 53 ( Kompi Persada Sayang ) Rawabuaya Jakarta Barat Telp. 58356923
  11. Jl. Duri Kosambi Raya No. 19A ( Samping Diklat Garuda ) Jakarta Barat Telp. 5441271

“Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ),” katanya

Selain itu, lanjut dia, pemerintah meningkatkan langkah-langkah yang bersifat “pull policy” seperti meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal baik berbasis jalan maupun rel serta meningkatkan aspek integrasinya baik dari sisi fisik maupun sistem.

“Pemerintah Daerah juga dapat mendorong pembatasan kepemilikan misalnya dengan pajak maupun persyaratan tertentu untuk memiliki kendaraan pribadi seperti persyaratan memiliki garasi,” katanya

Example 120x600

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *